Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, dan aset-aset kota dari ancaman kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, dinas ini memiliki struktur organisasi yang tersusun secara sistematis dan fungsional, sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan standar kelembagaan pemerintahan.

Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta terdiri atas beberapa unsur pimpinan, pelaksana, dan penunjang yang terbagi sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
    Merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan kebijakan dinas. Kepala Dinas memimpin, mengarahkan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh program kerja.

  2. Sekretariat
    Membawahi beberapa subbagian yang mendukung administrasi dan koordinasi internal dinas, yaitu:

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Keuangan

    • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
      Sekretariat bertugas memastikan kelancaran administrasi, perencanaan program, pelaporan, serta pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia.

  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    Bidang ini bertugas merancang dan melaksanakan program-program pencegahan kebakaran, edukasi masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel dan masyarakat terhadap potensi bencana kebakaran. Bidang ini terdiri atas:

    • Seksi Edukasi dan Sosialisasi

    • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Instalasi

    • Seksi Simulasi dan Latihan

  4. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan
    Bertugas melakukan tindakan cepat dalam pemadaman kebakaran, evakuasi, serta penyelamatan pada kejadian darurat lainnya, seperti bencana alam, kecelakaan, maupun kondisi darurat non-kebakaran. Terdiri atas:

    • Seksi Operasi Pemadaman

    • Seksi Rescue dan Evakuasi

    • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  5. Bidang Sarana dan Prasarana
    Mengelola seluruh peralatan, kendaraan operasional, dan perlengkapan penunjang yang digunakan dalam kegiatan pemadaman dan penyelamatan. Tugasnya meliputi pemeliharaan, pengadaan, dan optimalisasi aset. Bidang ini terdiri dari:

    • Seksi Pemeliharaan Peralatan

    • Seksi Pengadaan dan Inventarisasi

    • Seksi Teknologi dan Inovasi

  6. UPT (Unit Pelaksana Teknis)
    Untuk memperluas cakupan layanan, Dinas Damkar Yogyakarta memiliki beberapa UPT atau pos sektor pemadam kebakaran yang tersebar di berbagai kecamatan. Masing-masing UPT dipimpin oleh Kepala UPT dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam layanan darurat di wilayahnya.

  7. Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Regu Siaga
    Merupakan unit operasional yang disiagakan setiap saat untuk merespons kejadian kebakaran atau penyelamatan dengan cepat dan terlatih.

Struktur organisasi ini didesain agar respons terhadap kejadian darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan profesional. Setiap unit bekerja secara sinergis demi menjamin keselamatan masyarakat Kota Yogyakarta serta menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap bahaya kebakaran.